Lupa Password Efaktur ? Berikut 3 Cara Mengatasinya

Alamsyah

Lupa Password Efaktur

Lupa Password Efaktur – Sejumlah aplikasi yang meminta pendaftaran biasanya akan meminta pengguna untuk melakukan login menggunakan username dan password. Aplikasi Efaktur memungkinkan penggunanya untuk login dengan username dan password untuk dapat menggunakannya.

Efaktur meminta penggunanya login untuk memastikan bahwa user tersebut merupakan pemilik akun sah. Login dengan memasukkan password biasanya diterapkan Efaktur karena di dalamnya terdapat data-data penting pengguna yang bersifat rahasia serta sebagai akses masuk ke dalam aplikasi.

Dengan kata lain password Efaktur ini berfungsi sebagai pengaman akun pengguna agar tidak dapat diakses oleh sembarang orang yang tidak diizinkan mengaksesnya. Namun kendala justru muncul ketika melakukan login Efaktur, dimana sejumlah kerap kali lupa dengan passwordnya.

Lupa password Efaktur tentu saja membuat pengguna tidak bisa mengakses aplikasi Efaktur untuk membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP. Nah, jika lupa dengan kata sandi Efaktur maka tidak perlu khawatir, berikut cara mengatasi kendala tersebut.

Cara Mengatasi Lupa Password Efaktur

Cara Mengatasi Lupa Password Efaktur

Efaktur menggunakan username dan password yang bersifat case sensitive, artinya huruf besar dan kecil sangat berpengaruh. Itulah sebabnya, membuat kebanyakan pengguna sulit mengingat password Efaktur yang mereka buat sendiri, alhasil beberapa dari mereka lupa dengan password tersebut.

Meskipun demikian, lupa password Efaktur bukanlah masalah serius karena sudah tersedia skema penyelasaiannya. Walaupun begitu, namun disarankan untuk menata password login Anda di sebuah catatan khusus mengingat password yang kuat umumnya sulit untuk diingat oleh Anda.

Anda bisa menggunakan bantuan aplikasi penyimpanan password untuk menyimpan password login sebuah aplikasi atau situs-situs penting tertentu. Untuk mengatasi lupa password Efaktur pada dasarnya sangat gampang, Anda bisa langsung mengikuti caradi bawah ini.

Reset Password Efaktur

Reset password adalah satu cara andal mengatasi lupa password sebuah aplikasi atau website. Opsi ini biasanya tersedia di berbagai platform yang meminta penggunanya login untuk bisa mengakses masuk.

Pada halaman login Efaktur, opsi lupa password ini juga muncul di antara tombol login dan kolom password pada halaman login Etax Invoice. Berikut caranya mereset password Efaktur yang bisa Anda ikuti.

Reset Password Efaktur
  1. Pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet yang stabil.
  2. Sebelum melakukan reset password Efaktur, siapkan kode aktivasi, sertifikat digital, passphrase dan password e-Nova terlebih dahulu.
  3. Kemudian, jalankan aplikasi Efaktur atau Etax Invoice.
  4. Selanjutnya, pada halaman login langsung saja klik opsi “Lupa Password” di bagian tengah.
  5. Setelah itu, masukkan kode aktivasi Efaktur Desktop pada kolom Serial Number. Kemudian klik Reset.
  6. Lalu, akan muncul jendela login, masukkan captcha dan password PKP atau e-Nofa. Lalu, klik Submit.
  7. Apabila berhasil, maka muncul notifikasi permintaan penutupan aplikasi, klik OK.

Apabila password dan captcha yang dimasukkan benar, akan muncul notifikasi reset password Efaktur sukses. Tekan tombol OK, maka aplikasi akan tertutup, silahkan lanjutkan proses selanjutnya.

Akan tetapi, apabila password dan captcha yang dimasukkan salah, maka muncul notifikasi untuk memasukkan password kembali. Tekan tombol NO, jika user batal melakukan start uploader dan tekan tombol YES untuk mengulangi opsi memasukkan captcha serta password e-Nofa.

Bila tidak berhasil, aplikasi Efaktur akan terus mencoba melakukan koneksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bila time out maka muncul pemberitahuan error “Tidak dapat terhubung ke etax service” klik OK serta ulangi proses sinkronisasi alamat PKP. Setelah permintaan reset password Efaktur telah berhasil, maka status aplikasi Efaktur Anda akan tidak aktif.

Reset Aplikasi Lewat efaktur.pajak.go.id

Setelah melakukan reset password, maka tahapan selanjutnya yang harus Anda lakukan yaitu melakukan reset aplikasi Efaktur itu sendiri. Proses ini sangat penting, karena ini adalah akses mengaktifkan kembali akun Anda.

  • Setelah selesai melakukan reset password, silahkan login ke akun PKP Anda di efaktur.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password PKP.
  • Langkah selanjutnya, silahkan ketuk opsi “Reset Aplikasi Client” dan masukkan kode aktivasi serta opsi e-Nofa.
  • Jika reset client aplikasi melalui web e-Nofa berhasil, maka kode aktivasi Anda akan tergenerate serta situs akan menampilkan status belum registrasi.

Itu artinya, setelah reset client Anda masih harus melakukan registrasi ulang agar akun Efaktur kembali aktif, sehingga Anda bisa menggunakan semua fitur yang tersedia. Berikut cara registrasi ulang aplikasi Efaktur.

Registrasi Aplikasi Efaktur

Apabila proses reset password telah selesai, jangan lupa untuk masuk ke menu Profil dan catat kode Aktivasi Desktop. Setelah itu, lakukanlah Registrasi Ulang seperti saat pertama kali mendaftar aplikasi Efaktur dengan kode aktivasi menggunakan kode aktivasi desktop untuk mengaktifkan akun Efaktur.

  1. Silahkan Anda jalankan kembali aplikasi Efaktur.
  2. Selanjutnya, masukkan NPWP, Sertifikat Elektronik serta Kode Aktivasi Baru. Lalu, tekan Register.
  3. Kemudian, lanjutkan dengan memasukkan captcha dan password PKP. Lalu, klik tombol Submit.
  4. Berikutnya, masukkan kembali nama user serta nama penandatangan pada aplikasi Efaktur.
  5. Klik Daftarkan User, maka proses registrasi Efaktur telah selesai.

Nantinya nama penandatangan akan berubah setelah proses approval selesai. Apabila approval sukses maka akun Efaktur Anda akan kembali aktif seperti sedia kala dan bisa diakses kembali dengan password baru.

Setelah semua proses berhasil, maka Anda akan dimintai untuk memasukkan password yang baru dan data faktur yang diinput sebelumnya tidak akan hilang. Jadi Anda tidak perlu khawatir jika melakukan registrasi ulang.

Persyaratan Sistem Efaktur

Persyaratan Sistem Efaktur

Efaktur adalah faktur pajak yang dirancang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan serta disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya Efaktur ini akan memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Akan tetapi untuk dapat menjalankan Efaktur ada persyaratan sistem yang harus dipenuhi. Tidak semua perangkat komputer dapat menjalankan Efaktur, hanya perangkat desktop dengan persyaratan sistem spesifikasi berikut ini yang dapat menjalankan aplikasi Efaktur.

  1. Perangkat Keras :
    • Processor Dual Core.
    • 3 GB RAM.
    • 50 GB harddisk space.
    • VGA dengan resolusi layar minimal 1024×768.
  2. Perangkat Lunak :
    • Sistem Operasi : Linux/ Mac OS/ Microsoft Windows.
    • Java versi 1.7.
    • Adobe Reader.
    • Terhubung dengan koneksi internet baik direct connection ataupun proxy.

Efaktur dapat diunduh melalui situs https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Untuk menjalankan Efaktur cukup tentukan folder Efaktur sesuai dengan jenis sistem operasi perangkat komputer PKP, serta kemudian pindahkan folder tersebut ke perangkat komputer atau PC PKP.

Lokasi penyimpanan folder Efaktur tidak ditentukan. Setidaknya terdapat enam jenis folder Efaktur yang disediakan berdasarkan sistem operasi perangkat komputer.

  • Efaktur Windows 32 bit
  • Efaktur Windows 64 bit
  • Efaktur Linux 32 bit
  • Efaktur Linux 64 bit
  • Efaktur Macinthos 64 bit

Jika Efaktur berhasil di unduh, maka jangan lupa mempersiapkan dokumen dan file pendukung yang terdiri dari surat pemberitahuan kode aktivasi, password akun PKP, file sertifikat elektronik, dan passphrase sertifikat elektronik.

Akhir Kata

Nah, itulah informasi lengkap dari lupapas.com terkait lupa password Efaktur. Pada dasarnya, lupa sandi login Efaktur bukanlah sesuatu masalah besar, karena opsi lupa password telah disediakan oleh pihak vendor sehingga ketika lupa password login maka Anda bisa mengambil opsi lupa password untuk menyelesaikan masalah. Sekian informasi dari kami, semoga membantu.

Bagikan:

Alamsyah

Seorang Blogger aktif yang sekarang ini sudah memiliki website sendiri yaitu lupapas.com. Semoga artikel yang saya informasikan disini bermanfaat untuk para pembaca.